Usai kegiatan tersebut, Trisko menyampaikan bahwa hal dilaksanakan setelah selesainya audit dari BPK paling lambat enam bulan dari tahun anggaran berjalan harus menyampaikan
LKPJ APBD 2023. âMekanisme ini sesuai tahapan dan regulasi. Kami harapkan dibahas di tingkat dewan, kita serahkan mekanisme di DPRD. Saya minta kepada seluruh OPD untuk aktif dalam kegiatan pembahasan baik di tingkat komisi maupun di badan musyawarah,â ungkapnya.